- IJAZAH
- Syarat Proses Ijazah
- Ijazah dapat diproses apabila mahasiswa bersangkutan telah menyerahkan semua persyaratan administrasi meliputi: Bukti Penyerahan Skripsi, Surat Bebas Pustaka asli, Pas foto terbaru berwarna, fotocopy ijazah terakhir, Surat Keterangan Lulus Asli dan surat keterangan lain yang diperlukan.
- Ketentuan ini secara rinci diatur oleh masing-masing fakultas melalui pengumuman/edaran untuk para lulusan.
- Legalisasi
- Ijazah untuk jenjang Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S.3) dilegalisasi oleh Direktur Program Pascasarjana.
- Ijazah untuk jenjang Strata Satu (S1) dilegalisasi oleh Dekan.
- Ijazah untuk jenjang Diploma Tiga (D.III) dilegalisasi oleh Wakil Dekan I.
- Penggantian Ijazah
- Apabila Ijazah yang telah diserahkan kepada Mahasiswa yang bersangkuatan kemudian terjadi kerusakan atau hilang, maka hanya dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk jenjang Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S.3) diproses pada Subbag Administrasi Akademik yang diperbantukan pada Program Pascasarjana.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah jenjang Strata Satu (S1) dan Diploma Tiga (D.III) diproses pada Subbag. Layanan Akademik pada Bagian Akademik Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk jenjang Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S.3) ditandatangani oleh Direktur Program Pascasarjana dan Rektor.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah jenjang Strata Satu (S1) dan Diploma Tiga (D.III) ditandatangani oleh Dekan dan Rektor.
- Penggantian ijazah dilengkapi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Berita acara kerusakan ijazah oleh Dekan fakultas, apabila ijazah tersebut rusak, atau surat Keterangan Kehilangan dari POLRI apabila ijazah tersebut hilang.
- Data identitas pemegang ijazah berikut copy transkrip nilai hasil studi yang bersangkutan.
- Pas foto berwarna berlatar belakang merah, ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
- Syarat Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Surat Permohonan Pengganti Ijazah yang ditujukan kepada Rektor UIN Suska Riau Dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dari Kepolisian (apabila Ijazah hilang) atau Asli Ijazah yang rusak (apabila Ijazah rusak).
- Fotocopy Ijazah yang hilang / rusak.
- Pasphoto (kualitas sesuai standar ijazah) ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Persyaratan yang tidak lengkap, maka Surat Permohonan Pengganti Ijazah tidak dapat diterbitkan.
- Ralat Ijazah
Apabila ijazah yang telah diserahkan kepada pemegang ijazah terdapat kekeliruan penulisan, maka dapat diberikan Surat Keterangan Ralat ijazah yang ditanda tangani oleh Dekan/Direktur Program dan Rektor, atas permohonan pemegang ijazah yang didukung oleh ijazah pendidikan terakhir.
- Sertifikat
- Sertifikat adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan program profesi pada fakultas di lingkungan Universitas.
- Aturan pembuatan dan pengeluaran sertifikat sama dengan aturan dan pembuatan dan pengeluaran ijazah.
III. Transkrip Nilai
- Transkripsi Nilai adalah daftar prestasi akademik yang dicapai oleh seorang mahasiswa selama masa perkuliahan efektif sebagai penyerta ijazah yang diberikan
- Transkripsi Nilai diterbitkan oleh Fakultas dalam bahasa Indonesia dan salinan dalam bentuk terjemahan resmi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa Arab dengan pengesahan Universitas
- Transkrip nilai untuk Program Magister dan Doktor ditandatangani oleh Direktur Program sedang Transkrip nilai program Sarjana, Program Diploma dan Akta ditandatangani oleh Dekan
Transkripsi Nilai wajib diarsipkan pada Fakultas/Program Studi dan dapat diakses melalui layanan informasi akademik