Pekanbaru, 31/12/25.Fakultas Psikologi sukses gelar kegiatan “ Sosialisasi Kode Etik Dan integriatas Dosen Dan Tendik Di Lingkungan Fakultas psikologi UIN Ssuska Riau” kegiatan ini di adakan pada hari Senin, 29 Desember 2025 di ruang Serba Guna Fakultas Psikologi, dihadiri seluruh Warga Fakultas Psikologi secara offline dan online.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Warga Fakultas Psikologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mempunyai kode etik yang harus di jalankan dan di pedomani dengan koridor aturan yang berlaku, juga meningkatkan profesionalisme dan integritas dosen dan tendik serta menciptakan lingkungan kampus yang nyaman dan kondusif.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Psikologi Dr. Lisya Chairani, MA., Psikolog mengapresiasi kegiatan ini dan mendorong Warga Fakultas Psikologi untuk bersama-sama membangun sinergitas dan kolaborasi demi untuk memajukan Fakultas Psikologi.
Dalam arahannya beliau menyebut bahwa sosialisasi kode etik dan integritas kali ini menitikberatkan pada pencegahan kekerasan seksual di kampus, karena issue kekerasan seksual ini bukan hanya menggangu kenyamanan warga kampus tetapi juga bisa menurunkan reputasi institusi,” mari kita sama-sama menjaga, mawas diri dan mempunyai kesadaran akan bahaya kekerasan seksual ini disamping itu kita juga harus menghormati hak-hak pribadi orang lain, untuk menciptakan lingkungan yang nihil kekerasan seksual di kampus yang sama-sama kita cintai ini ” kata Dr. Lisya Chairani
Anggia Kargenti Eva Nurul Marettih, M. Si. Sebagai pemateri pertama membahas kode etik dan integritas Tendik di lingkungan Fakultas Psikologi, dalam pemaparannya mengingatkan kepada warga psikologi untuk menghidari kekerasan seksual karena kekerasan seksual bisa di tindak dengan hukum pidana, “ kepada kita semua untuk menghindari kekerasan seksual ini karena ancamannya masuk kepada hukum pidana, apabila terbukti bisa dipenjara dan dipecat dari ASN’’ ucap Bu Anggia
“ kekerasan seksual ini sering terjadi diluar jam kerja yakni diluar kampus, untuk itu dosen harus menjalankan tugas dan fungsinya didalam kampus, seperti bimbingan skripsi dan lainnya, apabila dosen mau mengadakan bimbingan di luar kampus maka dosen harus mengajukan surat ke pimpinan fakultas” tambahnya
Sebagai Koordinator PPKS ( Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual ) UIN Suska riau beliau menyampaikan bahwa salah satu Tugas Pokok dan Fungsi SATGAS PPKS adalah pencegahan, memberikan pelayanan, kepada korban kekerasan seksual termasuk, pendampingan psikologis, medis, dan hukum sesuai kebutuhan si korban.
Pemateri kedua Dr.Sri Wahyuni, M.Psi., Psikolog Wakil Dekan II Fakultas Psikologi membahas tentang Kode Etik Dan Integritas Dosen mengajak kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas, upgrade dan integritas yang terdiri dari perilaku profesional, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat ), mencakup integritas akademik dan non akademik,”kami mengajak kepada sejawat para dosen untuk meningkatkan integritas, kapasitas dan profesionalisme, juga meningkatkan kolaborasi diantara dosen dan mengutamakan kepentingan institusi” ucap Bu Sri Wahyuni
Beliau juga mengingatkan kepada para dosen untuk menjaga nama baik fakultas, menjaga moral termasuk menjaga hubungan dengan mahasiswa sesuai dengan standar dan perilaku etis yang telah di tetapkan oleh UU.
wassalam
FPSI Website Official Fakultas Psikologi UIN Suska Riau




