Satgas PPKS ( Pencegahan Dan Pendampingan Kekerasan Seksual ) UIN Suska Riau Memastikan Menjaga Kerahasiaan Pelapor Kekerasan Seksual

Pekanbaru, 10/12/25. Fakultas Psikologi kembali mengirimkan narasumber ke RRI Pro 2 Pekanbaru untuk membahas tentang seputar psikologi pada remaja, kali ini yang menjadi narasumber adalah Dr. Muhammad Habibi, M.Pd ( Koordinator Divisi Satuan Tugas Pencegahan Dan Pendampingan  Kekerasan Seksual ( Satgas PPKS ) UIN Suska Riau dan Retno Wahyu Wulandari ( Mahasiswa Psikologi Sem 5, anggota Tim Satgas PPKS UIN Suska Riau ). Kegiatan ini disiarkan secara live di channel youtube RRI Pro2 Pekanbaru pada hari, Selasa 09 Desember 2025. Dengan tema, “ Pelecehan Seksual Pada Remaja, Bagaimana Caranya Berani Bicara ? “

Menurut Risa Oktavia pemandu acara dari RRI Pekanbaru topik ini sangat penting untuk didiskusikan apalagi terhadap remaja perempuan karena issue pelecelehan seksual  seperti ini biasanya yang paling banyak korban adalah perempuan.

Dalam perkembangannya di tengah-tengah masyarakat masih banyak remaja perempuan yang masih menganggap tabu tentang pelecehan  kekerasan seksual ini dan takut melaporkan tentang yang dialami mereka kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Dari sisi Psikologi fenomena ini sangat berbahaya bagi kesehatan mental remaja perempuan yang mengalaminya apabila tidak ditangani dengan tepat.

Menurut  Dr. Muhammad Habibi pelecehan seksual yang sering terjadi dialami remaja perempuan adalah pelecehan non-fisik kemudian fisik dan relasi kuasa dan sering  terjadi di lingkungan Pendidikan, lingkungan keluarga maupun lingkungan social.

pelecehan seksual ini sudah ada dasar hukum yang mengaturnya yaitu UU No. 12 tahun 2022 dalam UU ini sudah diatur tentang definisinya, ancaman hukumannya tetapi UU yang relative muda ini masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat karena belum banyak yang tahu “ jelas Dr. Habibi

Lebih lanjut Habibi mendorong remaja dan masyarakat untuk mempunyai pemahaman dan kesadaran tentang UU ini karena ini adalah amanat yang harus di jalankan untuk mengurangi pelecehan seksual.

ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual ini sangat berat bisa penjara 4 tahun  bahkan sampai 9 tahun hanya karena siulan, tatapan yang menggoda lawan jenis, catcalling dan kenikmatan 2 detik “ tegas Habibi.

Sementara itu menurut Wulan pelecehan seksual yang masih banyak tidak disadari oleh masyarakat adalah cat calling dan siulan padahal disi lain pihak korban sudah tidak merasa nyaman, kejadian semacam ini sudah termasuk pelecehan seksual.

Kenapa masih banyak korban kekerasan pelecehan seksual ini yang diam dan tidak mau melaporkan kepada penegak hukum?

Menurut Habibi ada beberapa factor yang mempengaruhinya ;

  1. Budaya, dimana seorang perempuan yang berbicara sedikit menunjukkan perempuan yang baik dan takut aibnya terbongkar
  2. Belum maksimal sosialisasi dan pemahaman UU No.12 tahun 2022 ditengah masyarakat, seperti pembuktian alat bukti yang berbeda dengan alat bukti di pidana umum. Dalam hal pembuktian ini menimbulkan keraguan untuk melaporkannya bagi korban.
  3. Perlu keberanian dari korban untuk melaporkan yang dialaminya kepada Satgas PPKS dalam Kampus
  4. Komunikasi dengan keluarga khususnya antara anak perempuan dan ibunya harus berjalan dengan baik karena kalau ada masalah komunikasi anak dengan orang tuanya akan sulit menceritakan yang dialaminya akhirnya kejadian itu di pendamnya.

dalam upaya pencegahan pelecehan kekerasan seksual ini kampus UIN Suska Riau melalui Satgas PPKS selalu mensosialisasikannya pada saat pengenalan budaya kampus kepada mahasiswa baru setiap tahun kemudian melakukan tracing pada web Iraise mahasiswa ada juga menyebar barcode di tempat-tempat tertentu agar mudah bagi mahasiswa melaporkan pelecehan yang dialaminya. Dan Satgas PPKS memastikan kerahasiaan pelapor” tutup Dr.Habibi

Wassalam

About Amiruddin

Check Also

Muhammad Lutfi Amri, Mantan Ketua DEMA F-Psikologi Mempertahankan Skripsinya Di Depan Dewan Penguji Sidang Munaqasyah Dengan Hasil Sangat Memuaskan

Pekanbaru, 06/1/26. Muhammad Lutfi Amri mempertahankan penelitiannya, di depan Dewan  Penguji Sidang Munaqasyah yang terdiri …

Tinggalkan Balasan