DR.Sri Wahyuni, MA.,M.Psi., Psikolog Dan DR.Separen,MH ; Tidak Perlu Takut Melaporkan Korban Kekerasan Seksual Dan Kekerasan lainnya Ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Sekolah Dan Perguruan Tinggi.

Pekanbaru, 03/06/25. Bagaimana sekolah dan kampus menjadi ruang yang aman bagi warga kampus termasuk pelajar, mahasiswa, dosen, tendik dan lainnya.  Factor-faktor apa saja yang mempengaruhi sehingga terjadi banyak kasus-kasus kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan seksual di sekolah dan di kampus. Ini beberapa pengantar yang di sampaikan oleh host Risa Oktavia dan Dinda dari RRI Pro 2 Pekanbaru dalam SPADA ( Selamat Pagi Pro 2 Pekanbaru) disiarkan live dari Studio RRI Pro 2 Pekanbaru melalui Channel Youtube RRI Pro 2 Pekanbaru.

Topik kali ini sangat penting untuk didiskusikan yaitu, “Prevensi Kekerasan Seksual Dan Kekerasan Lainnya Di Sekolah Dan Perguruan Tinggi” Diskusi hari ini begitu istimewa karena kedatangan Narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Ibu DR. Sri Wahyuni, M.A., M.Psi Psikolog Kaprodi Psikologi Fakultas Psikologi UIN Suska Riau yang juga Ketua APSI ( Asosiasi Psikologi Sekolah Indonesia )Riau Dan DR. Separen,MH Ketua Satgas PPKPT ( Pencegahan dan Penanganan Kekerasa di Perguruan Tinggi ) Univesitas Riau dan juga dosen Fakultas Hukum UNRI. Penampilan kedua narasumber ini adalah salah satu realisasi kerjasama antara UIN Suska riau dengan UNRI.

Menurut DR. Separen Kekerasan Seksual dan kekerasan lainnya di lingkungan Pendidikan Tinggi merujuk kepada peraturan Menristekdikti No.55 Tahun 2024 tentang kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, kekerasan itu bisa disebut kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, bullying, diskriminatif, intoleransi dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan,

“karena sudah ada dasar hukumnya maka  kita wajib melindungi, mengawasi warga kampus agar merasa nyaman, aman dalam menjalani kehidupan di kampus maupun di sekolah harus ada jaminan dari Perguruan Tinggi maupun sekolah ” jelas DR. Separen

Dari sundut pandang Psikologi menurut DR. Sri Wahyuni kekerasan yang terjadi di kampus maupun disekolah banyak macamnya sperti bullying, kekerasan ini melibatkan kakak tingkat dengan adik tingkat yang berdampak pada kesehatan psikologis siswa dan mahasiswa.

“kalau di kampus yang sering terjadi adalah kekerasan seksual seperti ancaman yang di lakukan oleh mahasiswa yang pacaran dan ada juga kekerasan fisik misalnya sesorang mahasiswa yang ingin keluar dari gengknya atau klubnya biasanya disertai dengan kekerasan fisik dan pengancaman” ucap DR. Sri Wahyuni.

Lebih lanjut DR.Sri Wahyuni mengungkapkan setelah terjadi kekerasan verbal itu seorang mahasiswa tidak merasa nyaman dan aman merasa tersakiti sehingga dapat mempengaruhi perkembangan psikologisnya di dalam aktivitasnya sehari-hari,;

“dampak kekerasan seksual ini masih sangat luar biasa  karena sudah sampai kepada perasaan  putus  asa,tidak ada harapan lagi dan  mau bunuh diri, korban kekerasan seksual ini serba salah karena kalau diceritakan pada orang tua takut orang tua tersakiti juga bahkan perasaan traumatic ini sampai setelah menikah”sharing DR. Yuni panggilan akrabnya

Korban kekerasan seksual ini banyak yang tidak mau melaporkan ke pihak berwajib maupun yang mempunyai otoritas lainnya karena disamping takut aibnya terbongkar malah si korban sering disalahkan oleh orang lain termasuk orang dekatnya.

“ akibat adanya relasi kekuasaan maupun otoritas dalam kampus misalnya antara dosen dan mahasiswa sering terjadi kekerasan seksual karena mahasiswa tidak dapat menolaknya takut diberikan nilai jelek , dipersulit bimbingan skripsinya dan lainnya,”tambah DR.Separen.

Masih menurut DR.Separen pelaku-pelaku kekerasan ini sudah banyak yang diberikan sanksi ataupun hukuman misalnya diberhentikan, dipenjara di keluarkan dari kampus dan lain sebagainya. Dan diberikan pendampingan apabila si korban ingin melaporkannya ke pihak berwajib.

“untuk melindungi si korban kekerasan ini tidak perlu takut dan merasa malu untuk melaporkannya, karena sudah ada dibentuk pemerintah  satgas penangangan dan pencegahan kekerasan dalam perguruan tinggi, dalam satgas itu sudah tersedia bidang psikologi yang mengurus kejiwaannya dan pendampingan bidang hikum.” Tutup DR. Sri Wahyuni.

Dalam Permendikti itu identitas pelapor sangat dirahasiakan oleh pihak berwenang dan yang terlapor juga tidak mengetahui siapa yang melaporkannya karena dalam kasus kekerasan seksual tidak dipertemukan korban dan pelaku karena adanya perasaan traumatic yang kuat bagi korban.

Wassalam.

Dapat di tonton di Channel Youtube RRI Pro 2 Pekanbaru.

 

 

About Amiruddin

Check Also

Muhammad Lutfi Amri, Mantan Ketua DEMA F-Psikologi Mempertahankan Skripsinya Di Depan Dewan Penguji Sidang Munaqasyah Dengan Hasil Sangat Memuaskan

Pekanbaru, 06/1/26. Muhammad Lutfi Amri mempertahankan penelitiannya, di depan Dewan  Penguji Sidang Munaqasyah yang terdiri …

Tinggalkan Balasan